Tidak lama berselang, Komarudin kembali ke lokasi kejadian bersama rekannya, Indra Irawan. Keduanya datang dengan membawa senjata tajam berupa parang. Tanpa basa-basi, mereka langsung menyerang Waliyudin, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius di bagian kepala dan tubuhnya. Akibat kejadian tersebut, Waliyudin harus dilarikan ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku. Pada Minggu malam, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek Lengkiti, Iptu Heriyanto SE, bersama Kanit Reskrim dan Ka Tim Resmob Singa Ogan, Aiptu Hefriansyah, berhasil menangkap Komarudin dan Indra Irawan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos berwarna putih yang berlumuran darah, yang diduga milik korban. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (fer)