
Komarudin dan Indra Irawan diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Dusun V, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diungkap pihak kepolisian. Dua pelaku, yakni Komarudin (33) dan Indra Irawan (23), warga Desa Karang Endah, telah ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Ibnu Holdon, mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 01.10 WIB. Kejadian bermula ketika korban, Waliyudin (36), seorang petani yang juga merupakan warga Dusun IV, Desa Karang Endah, terlibat perselisihan dengan salah satu pelaku, Komarudin, di rumah Nurbaiti saat menghadiri sebuah hajatan.
“Perselisihan yang awalnya hanya berupa cekcok mulut ini berubah menjadi kekerasan fisik setelah Komarudin meninggalkan tempat kejadian,” ucap Holdon.