
Barang bukti yang diamankan polisi.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Sepintar – pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Pepatah itu sepertinya pantas disematkan kepada Harmudin (33), warga Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta dan Satria Candra Prima (30), warga Desa Mangaledang Godang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. Pasalnya, keduanya diciduk Tim Opsnal Polsek Padang Bolak lantaran menyimpan narkotika diduga jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH, mengungkapkan, pada Rabu (13/09/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menyimpan narkotika diduga jenis sabu sedang nongkrong di sebuah warung di Desa Rondaman Dolok (Poken Selasa).
“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ucap Zulfikar.
Pelaku Harmudin diamankan di Polsek Padang Bolak.