
Pelaku maling handphone mahasiswi ditangkap Polisi.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Gegera maling handphone milik orang tanpa permisi, menjadikan Ali Asak (46), warga Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, mengungkapkan, Kamis (10/08/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, Ali Asak mengendap – endap menuju rumah di Jalan Ir Ibrahim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.