### Bagindo: Gugatan TSM Tidak Berlaku di Mahkamah Konstitusi

Bagindo Togar Butar – Butar.
TRANSPARANN.COM – Dalil kuasa hukum paslon 01 dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis, 09 Januari 2025, yang meminta kepada Hakim MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Paslon 02, disambut tawa lepas Bagindo Togar Butar – Butar, ketika dikonfirmasi portal ini, sesaat tadi. https://transparann.com/sidang-phpu-pilkada-2024-mekanisme-panel/
Bagindo tertawa lepas tak kala permohonan kuasa hukum 01 yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon 02. “PKPU mana itu dalil permohonan mereka itu (kuasa hukum paslon 01). Itu tidak bisa serta merta seperti itu. Semuanya harus ada undang – undangnya,” ucap Bagindo.
Dikatakan Bagindo, tidak masuk akal meminta PSU mengecualikan paslon 02. Memang ada dalilnya menghapus hak politik orang lain. Itu berlebihan, pasti tidak akan dikabulkan. Poin kedua yang ingin ia katakan adalah, selisih suaranya berapa persen. Kalau selisihnya diatas dua persen itu sudah pasti akan ditolak. “Kalau disampaikan karena ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), itu tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi. Karena di MK itu Mahkamah kalkulator maksudnya kalau diatas dua persen itu sudah dapat dipastikan akan ditolak,” tukas Bagindo.