Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna cokelat muda yang bersarung kertas dan dililit lakban bening.
Proses Penangkapan
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah menjadi buronan selama sembilan bulan. Pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Karbianto, S.H., bersama Kanit Intel dan personel lainnya, berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di Jalan Bangkok, Perumahan RS. Holindo, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, polisi langsung membawanya ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Rike diamankan petugas.
Kesimpulan
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada pihak berwenang agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif. (bet)