Rudi Hartono Pengedar Sabu Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu

foto : ist
Tersangka Rudi Hartono diamankan di Polres OKU.

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU mengamankan seorang laki – laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Mahmud Badarudin, RT 020/RW 003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Tersangka diketahui bernama Rudi Hartono (31), seorang warga Dusun III, RT 002/RW 003, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Rudi ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita meliputi, dompet berwarna pink bermotif bunga yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,14 gram, satu ball plastik klip bening, satu timbangan digital, satu skop plastik, satu unit handphone berwarna merah, uang tunai sebesar Rp 220 ribu.

foto : ist
Barang bukti yang diamankan Polisi.
error: Content is protected !!
Exit mobile version