### Polsek SBR Amankan 7 Tersangka dan Barang Bukti

Para pelaku diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap.
TRANSPARANN.COM, OKU – Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa, 14 Januari 2025. Kejadian ini berlangsung di Jalan Lintas Baturaja – Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus ini melibatkan tujuh tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero Up.3 Lahat.
Kronologi Kejadian
Pada Selasa, 13 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Fahmi Romadhona, Kepala Cabang PLN Baturaja, mendapatkan informasi dari Habibi, salah satu karyawan PLN. Habibi melaporkan adanya aktivitas pemotongan kabel listrik milik PLN yang terpasang di tiang listrik. Aktivitas ini dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Fahmi bersama sejumlah pegawai PLN lainnya yang langsung menuju lokasi kejadian di Desa Penyandingan.
Setibanya di lokasi, Fahmi dan tim PLN melihat bukti nyata pencurian kabel. Melalui koordinasi cepat, Fahmi segera menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sosoh Buay Rayap untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Tindakan Kepolisian
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.44 WIB, Kanitreskrim, Kanit Intel, serta anggota piket SPKT Polsek Sosoh Buay Rayap tiba di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengamatan dan memastikan adanya tindak pidana, petugas kepolisian langsung mengamankan tujuh tersangka yang sedang berada di tempat kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up hitam berpelat nomor BG 8033 FN, enam gulungan kabel A3CS sepanjang 300 meter, satu tangga lipat aluminium, dua safety traffic cone berwarna oranye, satu gergaji besi, dua bilah pisau jenis parang, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Identitas Tersangka
Ketujuh tersangka yang diamankan adalah, Riki (36), warga Desa Saung Naga, Dusun II, Kecamatan Baturaja Barat; Joni Iskandar (29), warga Desa Batu Putih, Dusun II, Kecamatan Baturaja Barat; Ali Usman (51), warga Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Baturaja Timur; Lukman Lubis (31), warga Desa Batu Putih, Dusun I Muara Bindu, Kecamatan Baturaja Barat; Johan Dapera (33), warga Desa Batu Putih, Dusun I Muara Bindu, Kecamatan Baturaja Barat; Burhanudin (31), warga Desa Tanjung Baru, Dusun I, Kecamatan Baturaja Timur; Riswandi (33), warga Desa Batu Putih, Dusun I Muara Bindu, Kecamatan Baturaja Barat. Tujuh tersangka tersebut diduga telah merencanakan aksi pencurian secara terorganisir. Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Ketujuh tersangka diamankan di Mapolsek Sosoh Buay Rayap.
Barang Bukti yang Diamankan