Komisi III Tutup PT SBI Mei 2025?

BACA JUGA : https://transparann.com/dprd-oku-tegaskan-kepatuhan-pajak-pt-surya-bintang-indonesia/

Dikatakan Fahruddin, bahwa PT SBI tidak ada HGU karena PT SBI hanya membeli tanah kepada masyarakat HGUnya baru diusulkan. Jadi, resminya PT SBI tidak ada HGU PT SBI hanya membeli tanah ke masyarakat.
“Kita tidak tahu, PT SBI stagnan di 2012 dan diulangi lagi di 2019 dan sampai sekarang. Jadi, itu bukan HGU dia beli pribadi garap, beli garap,” ujar Fahruddin.

Untuk itu, lanjut Fahruddin, Komisi III DPRD OKU meminta ke PT SBI agar jual beli lahannya itu jangan dilakukan melalui bawah tangan karena tidak ada BPHTBnya ke Pemkab OKU maka Pemkab OKU mengalami kerugian. “Makanya Komisi III mengejar hal itu agar ada BPHTB yang berpengaruh terhadap PAD OKU,” tukas M Fahruddin.

Ditegaskan M Fahruddin, pihaknya memberi deadline kepada PT Surya Bintang Indonesia untuk menyelesaikan perpajakan tersebut hingga Mei 2025. Kalau administrasi perpajakannya tidak selesai maka PT SBI tutup. “Dari pertama ada di OKU hingga sekarang ini PT SBI belum pernah membayar pajak ke OKU bahkan seluar jual beli itu belum ada yang bayar pajak ke OKU,” tegas Ketua Partai Hanura OKU ini. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version