Polemik Fraksi DPRD OKU dalam AKD

### PAN & NasDem Tak Masuk AKD, Ini Faktanya

foto : getty images
Gedung rakyat OKU.

TRANSPARANN.COM – Polemik di DPRD OKU Kamis, 16 Januari 2025 dalam rapat Banggar dipicu tidak termasuk fraksi PAN Demokrat dan fraksi NasDem dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dibentuk Senin, 13 Januari 2025. Benarkah kedua fraksi di Dewan OKU tidak dilibatkan sehingga anggota dari kedua fraksi tersebut tidak termasuk dalam AKD. Berikut penulusuran portal ini.

http://transparann.com/kericuhan-warnai-rapat-banggar-dprd-oku/

Informasi yang dihimpun portal ini, mengungkapkan, bahwa seyogianya ketujuh fraksi di DPRD OKU yakni fraksi PAN Demokrat, fraksi NasDem, fraksi Gerindra, fraksi Hanura Demokrasi Perjuangan, fraksi PPP dan PKS, fraksi PKB dan fraksi Perindo Karya Nusantara sudah diundang pembentukan AKD sejak Desember 2024 yang lalu. Namun, dinamika politik yang berkembang di Bumi Sekundang, penetapan AKD baru terlaksana, Senin, 13 Januari 2025.

https://transparann.com/wp-content/uploads/2025/01/VID-20250118-WA0016.mp4
vidio dari berbagai sumber
Kericuhan di ruang Banmus saat Rapat Banggar, Kamis, 16 Januari 2025.

Dikonfirmasi portal ini, Kabag Persidangan dan Perundang – undangan DPRD OKU, M Iqbal Ramadhan, mengungkapkan, Jumat, 16 Agustus 2024 telah dilaksanakan pelantikan 35 anggota DPRD OKU periode 2024 – 2029. Setelah itu, harusnya ada lagi pelantikan pimpinan definitif dari PAN, Partai NasDem dan Partai Gerindra. “Dalam prosesnya, yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah Partai NasDem dan Partai Gerindra. Akan tetapi baru disahkan menjadi pimpinan definitif pada 24 Desember 2024,” ungkap Iqbal.

Berangkat dari situ, lanjut Iqbal, tugas pimpinan definitif adalah mengesahkan tata tertib DPRD OKU kemudian pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Nah, Jumat, 27 Desember 2024, pimpinan definitif dalam hal ini Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto, menyurati seluruh ketua fraksi di DPRD OKU dengan nomor surat 005/1005/XII.III/2024 perihal penempatan anggota fraksi di AKD OKU. “Sabtu, 28 Desember 2024, dilaksanakan rapat fraksi – fraksi menyusun komposisi anggota fraksi di AKD melalui mekanisme rapat fraksi. Akhirnya rapat tersebut tidak terbangun,” ucap Iqbal.

Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 16.30 WIB, pimpinan DPRD OKU dalam hal ini Wakil Ketua I, H Rudi Hartono dan Wakil Ketua II, Parwanto, menggelar rapat pimpinan lagi lantaran belum terlaksananya rapat fraksi mengusulkan anggota fraksi di AKD. Dalam rapim itu disepakati untuk menjadwalkan rapat fraksi pada Senin, 30 Desember 2024 dan pengesahan AKD. “Karena rapat fraksi pertama tidak terlaksana makanya dilakukan Rapim lagi untuk menjadwalkan rapat fraksi yang kedua,” ungkap Iqbal.

Dalam rapim tersebut dijadwalkan Senin, 30 Desember 2024 pukul 09.00 WIB dilaksanakan rapat fraksi yang kedua penempatan anggota fraksi di AKD. Kemudian pukul 13.00 WIB, dilanjutkan paripurna di ruang rapat paripurna DPRD OKU pembentukan dan pengesahan AKD. Nah, pada saat itu paripurna dapat dilaksanakan hal ini dibuktikan 7 fraksi di DPRD OKU menyerahkan komposisi penempatan anggota fraksi di AKD namun belum diumumkan. Lantaran lima fraksi menarik kembali usulan fraksi komposisi penempatan anggota fraksi di AKD. Akhirnya dikembalikan semua usulan tujuh fraksi komposisi penempatan anggota fraksi di AKD. Jadinya, batallah paripurna Senin, 30 Desember 2024.

Usai dari situ, lanjut Iqbal, perintah dari pimpinan, Jumat, 10 Januari 2025, 14.00 WIB, akan dilaksanakan paripurna lagi karena telah menyurati fraksi untuk diharapkan Ketua – Ketua fraksi agar menyerahkan nama – nama anggota yang akan ditempatkan pada AKD ke sekretariat saat rapat paripurna pukul 14.00 WIB. Namun, hal tersebut tidak terlaksana.

Kemudian tujuh fraksi di DPRD OKU diundang lagi, Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, pakaian sipil resmi rapat intern pembentukan dan pengesahan AKD menindalanjuti paripurna Jumat 10 Januari 2025 diskors.

Namun, Senin, 13 Januari 2025, pukul 09.00 WIB, dilaksanakan rapim lagi membahas menjadwalkan rapat – rapat fraksi yang ketiga karena rapat fraksi pertama 28 Desember 2024 urung terlaksana, rapat fraksi kedua sudah terlaksana namun ditarik lagi.
Nah, pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, digelar rapat pimpinan gabungan yakni Wakil Ketua I dan II dan seluruh Ketua fraksi di DPRD OKU yang dihadiri beberapa fraksi. Kemudian, muncullah putusan pimpinan terkait jadual acara bahwa rapat paripurna intern DPRD dilaksanakan Senin, 13 januari 2025, pukul 14.00 WIB. Namun nyatanya pelaksanaannya mundur hingga diberi ruang hingga pukul 16.00 WIB. Sehingga, terlaksana paripurna pukul 16.00 WIB.

Pada saat di paripurna, ada lima fraksi yang sudah menyerahkan di paripurna, yakni fraksi PPP PKS, fraksi PKB, fraksi Hanura Perjuangan, fraksi Perindo Karya Nusantara, dan fraksi Gerindra masing – masing usulan yang diserahkan tersebut ditandatangani masing – masing Ketua fraksi sehingga berjalanlah paripurna itu. Anehnya, sebelum paripurna dimulai Wakil Ketua I DPRD OKU, H Rudi Hartono dari fraksi NasDem Demokrat keluar dari paripurna bersama Sapriyanto dan Martin Arikardi. Pimpinan rapat, Parwanto meminta persetujuan apakah paripurna dapat dilanjutkan yang disetujui seluruh peserta paripurna.

“Pada saat itu kami sampaikan bahwa dari tujuh fraksi di DPRD OKU baru lima fraksi yang sudah menyerahkan usulan komposisi anggota fraksi di AKD. Diputuskan oleh pimpinan DPRD untuk menunggu kedua fraksi yang belum menyerahkan agar komposisi AKD utuh. Namun, ketika meminta persetujuan dari peserta paripurna menyatakan setuju agar paripurna dilanjutkan,” beber Iqbal.

Diungkapkan Iqbal, secara komposisi kehadiran paripurna Senin, 13 Desember 2025, abensi kehadiran ditandatangani 20 anggota DPRD, yang hadir secara fisik di paripurna 18 anggota DPRD OKU, hal ini dapat dibuktikan dengan poto dan video. Secara ketentuan TATIB DPRD OKU memeunuhi kuorum.

Saat itu, Kabag Persidangan dan Perundang – undangan DPRD OKU menyampaikan bahwa dari lima fraksi ini sudah disusun dalam komposisi keputusan DPRD. Akan tetapi untuk kestabilan menjaga keharmonisan seluruh anggota DPRD OKU, sambil menunggu dua fraksi menyerahkan daftar nama penempatan anggota fraksi di AKD, pimpinan komposisi dipimpim oleh pemimpin definitif. “Itu saran dari sekretariat DPRD OKU bukan kami pengambil kebijakan melainkan pimpinan rapat,” ucap Iqbal.

Komposisi AKD dari lima fraksi. Komisi I 7 orang, Komisi II 7 orang dan komisi III 6 orang. Selain komisi, ditempatkan juga Bapemperda, Banggar, dan BK ditandatangani oleh Wakil Ketua II, Parwanto. “Dalam Tatib DPRD OKU pasal 157 tertuang, keputusan yang ditetapkan DPRD berbentuk keputusan DPRD ditetap dalam rapat paripurna DPRD ditandatangani Ketua atau Wakil Ketua yang memimpin rapat paripurna pada hari itu juga,” pungkas Iqbal. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version