
Hendro Saputra Jaya saat hadir dalam pertemuan kontraktor dan anggota fraksi PAN DPRD OKU di ruang fraksi PAN DPRD OKU, Kamis (24/08/2023), yang lalu.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Hendro Saputra Jaya, kader DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang lompat pagar ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten OKU, membantah jika dirinya hadir sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU pada saat para kontraktor ngadu ke DPRD Kabupaten OKU di ruang fraksi PAN, Kamis (24/08/2023).
Kendati demikian, pada saat pertemuan tersebut, Hendro Saputra Jaya, duduk disebelah kanan Ketua fraksi PAN OKU, Mirza Gumay.
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Gerindra nomor 05-0158/KPTS/DPP-GERINDRA/2023 tertanggal 15 Mei 2023, menerangkan bahwa DPP Gerindra telah memberhentikan Hendro Saputra Jaya sebagai anggota Partai Gerindra.
SK Gubernur Sumsel tentang pemberhentian Hendro Saputra Jaya dan pengangkatan Emroni PAW anggota DPRD OKU sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 541/KPTS/I/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian Hendro Saputra Jaya sebagai anggota DPRD OKU dan pengangkatan Emroni S Sos sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten OKU sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Dikonfirmasi portal ini, Hendro Saputra Jaya, menerangkan, bahwa saat ini dirinya bukan anggota DPRD Kabupaten OKU.