UPTB PPD Wilayah OKU I Hapus Biaya Pajak Progresif dan BBN II

### Pemprov Sumsel Berikan Insentif 10 Persen

foto : herbert/transparann.com
Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kabar baik ini disampaikan Kepala UPTB PPD Wilayah OKU I, Humaniora Basili Basmark SE MSi.
“Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah mulai diberlakukan mulai Sabtu, 4 Januari 2025. Tetapi pelaksanaan secara full time dilaksanakan Senin, 6 Januari 2025,” ucap Bely, Humaniora Basili Basmark SE MSi. https://www.instagram.com/samsatoku1/

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diterbitkan untuk memperkuat desentralisasi fiskal, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version