Sekda OKU : Secara Administrasi Status Jalan Cor Batu Kuning Kewenangan Pemprop Sumsel

Namun, lanjut Indra, untuk diketahui bahwa pada 2007 – 2009 Pemerintah Kabupaten OKU membangun ruas jalan tersebut melalui APBD Pemkab OKU hasil dari hibah tanah masyarakat.
“Hingga tahun 2016 – 2021, ruas jalan tersebut diserahkan ke Pemprop Sumsel dan ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprop Sumsel berdasarkan putusan Gubernur Sumsel,” tukas Indra.

Namun, pada tahun 2022, ruas jalan tersebut dikeluarkan dari daftar ruas – ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan. Namun belum ada putusan Gubernur Sumsel.
“Hukum administrasi, ruas jalan tersebut tetap kewenangan Gubernur karena belum ditetapkan melalui putusan tersebut. Karena, ketika ruas jalan tersebut dikeluarkan dari aset Pemprop Sumsel namun belum ada putusan apakah diserahkan ke Pemkab OKU,” tegas Indra.

Diungkapkannya, Dinas PUPR Kabupaten OKU berulang kali konsultasi ke Pemprop Sumsel mengenai status jalan tersebut, namun belum ada jawaban pasti melalui putusan Gubernur.
“Secara administrasi, ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi Sumsel,” tukas Indra.

Namun dalam konteks permasalahan ini, lanjut Indra, Pemkab OKU siap berkolaborasi dengan Pemprop Sumsel dan perusahaan agar fungsi jalan tersebut berjalan baik.
“Kategori ruas jalan tersebut kelas 2a yakni jalan umum yang artinya siapapun berhak melintas dijalan tersebut dengan ketentuan syarat dan berlaku. Karena intensitas jalan tersebut paling banyak digunakan angkutan bertonase berat,” pungkas Indra. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version